Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 35 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Seluruh unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal DPR- RI dalam melaksanakan tugasnya, wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan Sekretaris Jenderal DPR-RI sendiri maupun dalam hubungan antar instansi/lembaga, untuk kesatuan gerak sesuai tugasnya.
Your Correction