Correct Article 3
KEPPRES Nomor 35 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1984 tentang ORGANISASI SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN RAKYAT RI
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Sekretariat Jenderal DPR-RI menyelenggarakan fungsi :
a. membantu menyelenggarakan kegiatan di bidang teknis dan administratif persidangan DPR-RI;
b. membantu menyelenggarakan kegiatan administrasi keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat serta melaksanakan pembinaan organisasi dan kepegawaian Sekretariat Jenderal DPR-RI;
c. menyelenggarakan kegiatan hubungan masyarakat, keprotokolan dan penyelesaian masalah hukum;
d. menyelenggarakan urusan di bidang anggaran dan melaksanakan urusan keuangan;
e. menyelenggarakan urusan kerumahtanggaan dan perjalanan;
f. melaksanakan pengelolaan kompleks gedung dan peralatannya;
g. melaksanakan pengawasan dan pembinaan intern.
Your Correction
