Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 34 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN PANITERA PADA PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan Ketua Mahkamah Agung, baik secara bersama-sama maupun secara tersendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing- masing. Pasal 4 …
Your Correction