Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 34 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN PANITERA PADA PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai Panitera, diberikan tunjangan jabatan setiap bulan. (2) Besarnya Tunjangan Panitera sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi : a. Panitera pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini; b. Panitera yang diangkat sebagai Kepala Panitera Pengadilan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction