Correct Article 4
KEPPRES Nomor 34 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG PERTANAHAN
Current Text
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 oleh Badan Pertanahan Nasional diselesaikan paling lambat tanggal 1 Agustus 2004.
Pasal 5 …
Your Correction
