Correct Article 3
KEPPRES Nomor 34 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG PERTANAHAN
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pertanahan Nasional menyusun norma-norma dan/atau standardisasi mekanisme ketatalaksanaan, kualitas produk dan kualifikasi sumber daya manusia yang diperlukan.
(2) Penyusunan norma-norma dan/atau standardisasi mekanisme ketatalaksanaan, kualitas produk dan kualifikasi sumber daya manusia diselesaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
