Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 34 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang KEBIJAKAN NASIONAL DI BIDANG PERTANAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Badan Pertanahan Nasional menyusun norma-norma dan/atau standardisasi mekanisme ketatalaksanaan, kualitas produk dan kualifikasi sumber daya manusia yang diperlukan. (2) Penyusunan norma-norma dan/atau standardisasi mekanisme ketatalaksanaan, kualitas produk dan kualifikasi sumber daya manusia diselesaikan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction