Correct Article 7
KEPPRES Nomor 34 Tahun 2000 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2000 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN NEGERI KEPANJEN
Current Text
(1) Penetapan kelas Pengadilan Negeri Kepanjen, tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat Pengadilan Negeri Kepanjen ditetapkan oleh Menteri Hukum dan Perundang-undangan setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
(2) Tugas dan tanggungjawab serta tata kerja Kepaniteraan Pengadilan Negeri Kepanjen ditetapkan oleh Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
