Correct Article 9
KEPPRES Nomor 34 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Current Text
(1) Dalam rangka upaya penyehatan perbankan nasional, BPPN dapat
melakukan penyesuaian persyaratan bagi penyelesaian utang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, dan mengambil ...
mengambil langkah lain sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk melakukan penyertaan untuk jangka waktu tertentu pada Bank Dalam Penyehatan.
(2) Penyertaan untuk jangka waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) semata-mata dilakukan hanya untuk pemenuhan persyaratan kesehatan bank oleh Bank Dalam Penyehatan, apabila pemegang saham benar-benar sudah tidak mampu menambah modal, dalam rangka mempertahankan kelangsungan usaha bank serta memperluas kesempatan menarik investor baru dan atau penggabungannya dengan bank lain.
Your Correction
