Correct Article 5
KEPPRES Nomor 34 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL
Current Text
(1) Terhitung mulai tanggal penerimaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), Bank Dalam Penyehatan wajib tunduk pada persyaratan, ketentuan dan pengaturan yang dikeluarkan Ketua BPPN.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, BPPN berwenang untuk melakukan hal-hal sebagai berikut:
a. Meminta pernyataan Bank Dalam Penyehatan untuk mentaati persyaratan-persyaratan praktek perbankan yang sehat dan peningkatan kinerja bank, termasuk peningkatan yang berkaitan dengan aspek keuangan, operasional dan manajemen.
b. Meminta Bank Dalam Penyehatan serta direksi, komisaris dan pemegang saham Bank Dalam Penyehatan untuk menandatangani segala bentuk dokumen yang bersifat mengikat, yang diperlukan guna penyehatan bank dimaksud dan menjamin pengembalian jaminan baik yang akan, sedang atau telah dicairkan.
c. Meminta Bank Dalam Penyehatan untuk mengajukan rencana perbaikan, dengan mengikuti persyaratan, ketentuan dan pengaturan BPPN termasuk mengenai jadwal, tindakan yang akan dilakukan serta hal-hal lain yang perlu dilakukan.
d. Melaksanakan penelitian dan penyelidikan, memperoleh dokumen atau informasi, meminta penyiapan dan penyampaian
laporan evaluasi perkembangan Bank Dalam Penyehatan, serta bukti-bukti dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas BPPN.
e. Memantau, ...
e. Memantau, mengamankan dan merestrukturisasi kekayaan dari Bank Dalam Penyehatan.
f. Menghitung dan membebankan kerugian yang dialami Bank Dalam Penyehatan.
g. Mengambil langkah-langkah apapun yang diperlukan terhadap pihak manapun yang berkaitan dengan kekayaan Bank Dalam Penyehatan.
h. Melakukan atau mewajibkan tindakan hapus buku atas kekayaan bermasalah bagi Bank Dalam Penyehatan.
i. MENETAPKAN kewajiban pembayaran tambahan modal setor kepada pemegang saham.
Your Correction
