Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 34 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1998 tentang TUGAS DAN WEWENANG BADAN PENYEHATAN PERBANKAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Upaya penyehatan dilakukan BPPN terhadap bank yang diserahkan oleh dan telah ditetapkan Bank INDONESIA sebagai Bank Dalam Penyehatan. (2) Penyerahan ... (2) Penyerahan Bank Dalam Penyehatan oleh Bank INDONESIA disertai: a. pernyataan direksi dan komisaris Bank Dalam Penyehatan yang telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham, bahwa Bank Dalam Penyehatan, direksi dan komisaris akan sepenuhnya tunduk kepada semua kebijaksanaan dan langkah-langkah penyehatan atau penyelamatan Bank oleh BPPN; b. pendelegasian kewenangan Bank INDONESIA kepada BPPN untuk melakukan tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, termasuk penyelesaian utang yang pernah diberikan Bank INDONESIA dalam rangka bantuan likuiditas kepada Bank Dalam Penyehatan. (3) Selain pernyataan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), penyerahan Bank Dalam Penyehatan oleh Bank INDONESIA disertai pula dengan informasi mengenai keadaan Bank Dalam Penyehatan yang bersangkutan.
Your Correction