Correct Article 3
KEPPRES Nomor 34 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN ARSIPARIS
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1995.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
Your Correction
