Correct Article 1
KEPPRES Nomor 34 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1995 tentang TUNJANGAN ARSIPARIS
Current Text
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Arsiparis dan ditugaskan secara penuh untuk melakukan kegiatan kearsipan pada instansi pemerintah, diberikan tunjangan Arsiparis setiap bulan.
(2) Besarnya tunjangan Arsiparis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
