Correct Article I
KEPPRES Nomor 34 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1982 TENTANG DEWAN GULA INDONESIA
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 1982 sehingga berbunyi sebagai berikut :
(1) Susunan Organisasi Dewan terdiri dari :
1. Menteri Pertanian, sebagai Ketua merangkap anggota;
2. Menteri Perindustrian, sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota;
3. Menteri Koperasi, sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota;
4. Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Tanaman Keras, sebagai Wakil Ketua III merangkap anggota;
5. Gubernur Bank INDONESIA, sebagai anggota;
6. Kepala Badan Urusan Logistik (BULOG), sebagai anggota;
7. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebagai anggota;
8. Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian, sebagai anggota;
9. Direktur Jenderal Industri Logam Dasar, Departemen Perindustrian, sebagai anggota;
10. Direktur Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri, sebagai anggota;
11. Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri, sebagai anggota;
12. Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja, sebagai anggota;
13. Direktur Jenderal Bina Usaha Koperasi, Departemen Koperasi, sebagai anggota;
14. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, sebagai anggota;
15.Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departemen Keuangan, sebagai anggota;
16. Wakil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), sebagai anggota;
17.Wakil dari Asosiasi Gula INDONESIA, sebagai anggota;
Your Correction
