Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

KEPPRES Nomor 34 Tahun 1984 | Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 28 TAHUN 1982 TENTANG DEWAN GULA INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat (1) Keputusan PRESIDEN Nomor 28 Tahun 1982 sehingga berbunyi sebagai berikut : (1) Susunan Organisasi Dewan terdiri dari : 1. Menteri Pertanian, sebagai Ketua merangkap anggota; 2. Menteri Perindustrian, sebagai Wakil Ketua I merangkap anggota; 3. Menteri Koperasi, sebagai Wakil Ketua II merangkap anggota; 4. Menteri Muda Urusan Peningkatan Produksi Tanaman Keras, sebagai Wakil Ketua III merangkap anggota; 5. Gubernur Bank INDONESIA, sebagai anggota; 6. Kepala Badan Urusan Logistik (BULOG), sebagai anggota; 7. Ketua Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), sebagai anggota; 8. Direktur Jenderal Perkebunan, Departemen Pertanian, sebagai anggota; 9. Direktur Jenderal Industri Logam Dasar, Departemen Perindustrian, sebagai anggota; 10. Direktur Jenderal Agraria, Departemen Dalam Negeri, sebagai anggota; 11. Direktur Jenderal Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri, sebagai anggota; 12. Direktur Jenderal Pembinaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Departemen Tenaga Kerja, sebagai anggota; 13. Direktur Jenderal Bina Usaha Koperasi, Departemen Koperasi, sebagai anggota; 14. Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Departemen Perdagangan, sebagai anggota; 15.Direktur Jenderal Moneter Dalam Negeri, Departemen Keuangan, sebagai anggota; 16. Wakil dari Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), sebagai anggota; 17.Wakil dari Asosiasi Gula INDONESIA, sebagai anggota;
Your Correction