Article 1
Ketentuan Pasal 4 ayat (1) angka 10 dan Pasal, 8 angka 1 Keputusan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1978 diubah sebagai berikut:
a. Pada Pasal 4 ayat (1) angka 10 kata-kata yang berbunyi "Asisten Operasi Departemen Pertahanan-Keamanan sebagai Anggota" diubah menjadi berbunyi “Asisten Departemen Pertahanan-Keamanan sebagai Anggota".
b. Pada Pasal 8 angka 1, kata-kata yang berbunyi "Asisten Operasi Departemen Pertahanan-Keamanan sebagai Ketua" diubah menjadi berbunyi:
"Asisten Departemen Pertahanan-Keamanan sebagai Ketua".