Correct Article 1
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2014 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2014 tentang KAWASAN EKONOMI KHUSUS PROVINSI SULAWESI TENGAH
Current Text
MENETAPKAN Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Sulawesi Tengah, yang selanjutnya disebut Dewan Kawasan, dengan susunan keanggotaan sebagai berikut:
Ketua merangkap : Gubernur Sulawesi Tengah;
Anggota Wakil Ketua : Walikota Palu;
merangkap Anggota Anggota : 1. Kepala Kantor Pertanahan, Kota Palu;
2. Kepala Pelayanan Pajak Pratama Palu;
3. Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan CukaiTipe B Pantoloan;
4. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Provinsi Sulawesi Tengah;
5. Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro, Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan, Provinsi Sulawesi Tengah;
6. Kepala Badan Promosi dan Penanaman Modal Daerah, Provinsi Sulawesi Tengah;
7. Kepala ...
7. Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal, Kota Palu;
8. Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Kota Palu;
9. Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Kota Palu.
Your Correction
