Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN HAKIM PADA PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai Hakim, diberikan tunjangan jabatan setiap bulan. (2) Besarnya Tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi : a. Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini; b. Hakim yang diangkat sebagai Kepala/Wakil Kepala Pengadilan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction