Correct Article 2
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN HAKIM PADA PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER
Current Text
(1) Prajurit Tentara Nasional INDONESIA yang diangkat oleh Pejabat yang berwenang sebagai Hakim, diberikan tunjangan jabatan setiap bulan.
(2) Besarnya Tunjangan Hakim sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), bagi :
a. Hakim pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Militer adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan PRESIDEN ini;
b. Hakim yang diangkat sebagai Kepala/Wakil Kepala Pengadilan adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
