Correct Article 1
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN HAKIM PADA PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
1. Hakim adalah Hakim Militer Utama, Hakim Militer Tinggi, dan Hakim Militer pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer.
2. Pengadilan …
2. Pengadilan adalah Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer.
3. Kepala/Wakil Kepala Pengadilan adalah Hakim yang disamping tugas pokoknya, bertanggung jawab pula dalam menyelenggarakan jalannya Pengadilan dengan baik.
Your Correction
