Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 33 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2004 tentang TUNJANGAN HAKIM PADA PENGADILAN DALAM LINGKUNGAN PERADILAN MILITER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Keputusan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan : 1. Hakim adalah Hakim Militer Utama, Hakim Militer Tinggi, dan Hakim Militer pada Pengadilan dalam Lingkungan Peradilan Militer. 2. Pengadilan … 2. Pengadilan adalah Pengadilan Militer Utama, Pengadilan Militer Tinggi, dan Pengadilan Militer. 3. Kepala/Wakil Kepala Pengadilan adalah Hakim yang disamping tugas pokoknya, bertanggung jawab pula dalam menyelenggarakan jalannya Pengadilan dengan baik.
Your Correction