Correct Article 2
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini, maka Sekolah Tinggi Seni INDONESIA (STSI) Denpasar dan Program Studi Seni Rupa dan Desain Universitas Udayana diintegrasikan ke dalam ISI Denpasar, disertai dengan pegawai, pembiayaan, perlengkapan, dan dokumen (P3D).
Your Correction
