Correct Article 1
KEPPRES Nomor 33 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 2003 tentang PENDIRIAN INSTITUT SENI INDONESIA DENPASAR
Current Text
(1) Mendirikan Institut Seni INDONESIA Denpasar yang selanjutnya dalam Keputusan PRESIDEN ini disebut ISI Denpasar.
(2) ISI Denpasar merupakan perguruan tinggi seni di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan Nasional.
Your Correction
