Correct Article 2
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1999 tentang RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Current Text
Pergeseran jumlah-jumlah biaya dalam satu antar proyek serta antar program dilakukan sesuai dengan ketentuan kebutuhan atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 dan 75 Keputusan PRESIDEN Nomor 16 Tahun 1994 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan PRESIDEN Nomor 6 Tahun 1999.
Your Correction
