Correct Article 1
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1999 tentang RINCIAN PENGELUARAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Current Text
(1) Sektor-sektor dari Pengeluaran Pembangunan Tahun Anggaran 1999/2000 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3) UNDANG-UNDANG Nomor 7 Tahun 1999, diperinci ke dalam sub sektor, program dan departemen/lembaga bersangkutan sebagaimana tercantum dalam Lampiran A.1, A.2, dan Lampiran B.1, B.2, Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Rincian lebih lanjut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ke dalam proyek menurut masing-masing departemen/lembaga ditetapkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran C.01 sampai Lampiran C.31 Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction
