Correct Article 17
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM LEUSER
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 285 Pebruari 1998 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd.
SOEHARTO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET R.I Kepala Biro Hukum dan Perundang-undangan ttd.
Lambock V. Nahattands.
LAMPIRAN TIDAK DISERTAKAN
Your Correction
