Correct Article 13
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM LEUSER
Current Text
Apabila atas dasar bukti-bukti yang cukup Pemerintah menilai bahwa pelaksanaan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser, telah menyimpang dari Rencana Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser, atau telah mengakibatkan terganggunya fungsi Kawasan atau bagian-bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser, Menteri Kehutanan dengan persetujuan PRESIDEN dapat menghentikan kegiatan pemanfaatan dan menutup Kawasan Ekosistem Leuser, sebagaian atau seluruhnya untuk selama waktu tertentu atau mengakhiri kerjasama untuk selamanya.
Pasal 14 …
Your Correction
