Correct Article 12
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM LEUSER
Current Text
(1) Yayasan Leuser Internasional secara berkala dan teratur wajib menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser kepada Menteri Kehutanan sesuai dengan Rencana Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser.
(2) Sesuai dengan tugas dan fungsinya, Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup melakukan pembinaan terhadap Yayasan Leuser Internasional dalam rangka pengendalian pengelolaan lingkungan hidup pada Kawasan Ekosistem Leuser.
Your Correction
