Correct Article 7
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM LEUSER
Current Text
Dalam rangka pelestarian dan pemulihan sumber daya alam hayati dan ekosistem Leuser yang diatur dalam Keputusan
ini, pemanfaatan hak-hak perorangan, hak-hak adat, dan hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib diselenggarakan dengan memperhatikan tujuan Pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser.
Your Correction
