Correct Article 6
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM LEUSER
Current Text
Kerjasama pelaksanaan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser yang diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini:
a. tidak …
a. tidak mencakup hak untuk menguasai atau memiliki atau apapun yang sejenis dengan itu, dalam bentuk dan sifat apapun, atas tanah dan kekayaan lain di atas dan di bawah tanah pada Kawasan Ekosistem Leuser;
b. tidak mengurangi hak-hak yang terlebih dahulu telah diberikan Pemerintah untuk kegiatan tertentu pada Kawasan Ekosistem Leuser;
c. tetap menghormati hak-hak adat atau perorangan yang telah ada berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
