Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM LEUSER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengelolaan Kawasan Ekosistem Leuser, Pemerintah bekerjasama dengan Yayasan Leuser Internasional yang didirikan berdasarkan Akte Notaris Chufran Hamal, SH, Nomor 75 tanggal 23 Juli 1994 dan MENETAPKAN yayasan tersebut membantu Pemerintah sebagai pelaksana pengelolaan Kawasan. (2) Lingkup ... (2) Lingkup kerjasama pelaksanaan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) mencakup upaya konservasi dan pengembangan Kawasan Ekosistem Leuser, yang meliputi: a. perlindungan dan pengamanan; b. pengawetan; c. pemulihan fungsi kawasan; dan d. pemanfaatan secara lestari.
Your Correction