Correct Article 1
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1998 tentang PENGELOLAAN KAWASAN EKOSISTEM LEUSER
Current Text
(1) Dalam rangka pelestarian dan pemulihan sumber daya alam hayati dan ekosistem Leuser, ditetapkan pembentukan Kawasan Ekosistem Leuser.
(2) Kawasan Ekosistem Leuser meliputi areal seluas kurang lebih
1.790.000 hektar, terletak pada wilayah yang dibatasi oleh titik-titik koordinat sebagaimana tergambar pada peta lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
(3) Sesuai ...
(3) Sesuai dengan fungsi pokoknya, bagian-bagian wilayah Kawasan Ekosistem Leuser ditetapkan sebagai Kawasan Suaka Alam dan atau Kawasan Pelestarian Alam sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Penentuan titik koordinat dilapangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Kehutanan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri yang bertanggung jawab di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan di bidang pengelolaan Tata Ruang Nasional.
Your Correction
