Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1997 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1997 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR RI DI DOHA, QATAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perumusan tugas, fungsi, jenjang, susunan organisasi dan tata kerja Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Doha, Qatar ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction