Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1996. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Mei 1996 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA ttd. SOEHARTO
Your Correction