Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Besarnya tunjangan Petugas Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setiap bulan adalah sebagai berikut: a. Golongan I sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah); b. Golongan II sebesar Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah); c. Golongan III sebesar Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah);
Your Correction