Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Kepada Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diberikan Tunjangan Petugas Pemasyarakatan setiap bulan.
Your Correction