Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PETUGAS PEMASYARAKATAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan tunjangan Petugas Pemasyarakatan adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan secara penuh sebagai Petugas Pemasyarakatan pada: a. Lembaga Pemasyarakatan; b. Rumah Tahanan Negara dan Cabang Rumah Tahanan Negara; c. Balai Pemasyarakatan; dan d. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara.
Your Correction