Correct Article 7
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN PANITIA GERAKAN DISIPLIN NASIONAL
Current Text
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Panitia Disiplin, secara berkala melaporkan pelaksanaan tugas Panitia Disiplin kepada PRESIDEN.
Your Correction
