Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN PANITIA GERAKAN DISIPLIN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Panitia Disiplin, secara berkala melaporkan pelaksanaan tugas Panitia Disiplin kepada PRESIDEN.
Your Correction