Correct Article 6
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN PANITIA GERAKAN DISIPLIN NASIONAL
Current Text
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Panitia Disiplin dibebankan kepada Anggaran Belanja Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, sedangkan biaya pelaksanaan program oleh masing-masing instansi baik di Pusat maupun di Daerah dibebankan kepada anggaran belanja instansi masing-masing.
Your Correction
