Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN PANITIA GERAKAN DISIPLIN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan kegiatan Panitia Disiplin dibebankan kepada Anggaran Belanja Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, sedangkan biaya pelaksanaan program oleh masing-masing instansi baik di Pusat maupun di Daerah dibebankan kepada anggaran belanja instansi masing-masing.
Your Correction