Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN PANITIA GERAKAN DISIPLIN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menunjang kelancaran tugas Panitia Disiplin, Ketua Panitia Disiplin dapat membentuk Tim Asistensi yang beranggotakan wakil-wakil dari Departemen/Instansi Pemerintah terkait; (2) Untuk menunjang kelancaran tugas Panitia Disiplin di bidang administrasi, Ketua Panitia Disiplin dapat membentuk Sekretariat Panitia Disiplin dengan menggunakan satuan kerja di lingkungan Kantor Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan. (3) Tata cara pelaksanaan tugas Tim Asistensi dan Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan selaku Ketua Panitia Disiplin.
Your Correction