Correct Article 4
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1995 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1995 tentang PEMBENTUKAN PANITIA GERAKAN DISIPLIN NASIONAL
Current Text
Susunan keanggotaan Panitia Disiplin terdiri dari:
1. Ketua :
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan;
2. Anggota :
(1). Menteri Dalam Negeri;
(2). Menteri Pertahanan Keamanan;
(3). Menteri Kehakiman;
(4). Menteri Penerangan;
(5). Menteri Perhubungan;
(6). Menteri Tenaga Kerja;
(7). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
(8). Menteri Kesehatan;
(9). Menteri Agama;
(10).Menteri Negara Kependudukan/Kepala Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional;
(11). Menteri Negara Urusan Peranan Wanita;
(12). Menteri Negara Pemuda dan Olah raga;
(13). Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara;
(14). Panglima Angkatan Bersenjata Republik INDONESIA;
3. Sekretaris :
Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Your Correction
