Correct Article 4
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1992 tentang TATA CARA PENANAMAN MODAL
Current Text
(1) Setiap penanam modal baik dalam rangka UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 1967 maupun UNDANG-UNDANG Nomor 6 Tahun 1968 wajib melaksanakan penanaman modalnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah disetujui.
(2) Setiap perubahan pelaksanaan terhadap ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Ketua BKPM.
(3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), penanam modal harus mengajukan permohonan kepada Ketua BKPM seperti tercantum dalam ketentuan Pasal 1 ayat (8) dan Pasal 2 ayat (11).
(4) Semua penanam modal diwajibkan menyampaikan laporan secara berkala mengenai pelaksanaan penanaman modalnya kepada BKPM, baik dalam tahap pembangunan proyek maupun dalam tahap kegiatan berusaha khususnya dalam rangka pemanfaatan penanaman modal dengan bentuk dan tata cara laporan yang ditetapkan oleh Ketua BKPM dengan tembusan kepada Departemen yang terkait dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I.
Your Correction
