Correct Article 7
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1992 tentang TATA CARA PENANAMAN MODAL
Current Text
PDF created with pdfFactory Pro trial version www.pdffactory.com
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai perolehan hak atas tanah yang diperlukan oleh penanam modal akan diatur tersendiri.
(2) Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur oleh Ketua BKPM dengan petunjuk-petunjuk dari Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan dan Industri dan Pengawasan Pembangunan, serta Menteri Negara Perencanaan Pembangunan nasional/Ketua badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
Your Correction
