Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1992 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1992 tentang TATA CARA PENANAMAN MODAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam hal pelaksanaan sesuatu penanaman modal tidak sesuai dengan persetujuan dan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah dan/atau penanam modal tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, maka kepada penanam modal dikenakan sanksi, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dicabutnya Izin Usaha dan/atau fasilitas/keringanan fiskal yang telah diberikan.
Your Correction