Correct Article 17
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Deputi Bidang Media Dirgantara dan Pembinaan Sarana Ilmiah, menyelenggarakan fungsi :
a. penelitian dan pengembangan pengetahuan atmosfer dan pemanfaatannya;
b. penelitian dan pengembangan pengetahuan ionosfer dan penelitian aplikasi fisika matahari serta pemanfaatannya;
c. pengkajian sistem dan aspek hukum, serta penyiapan bahan teknis pemecahan masalah kedirgantaraan;
d. pelayanan di bidang dokumentasi dan informasi teknik kedirgantaraan.
Your Correction
