Correct Article 13
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Dirgantara, menyelenggarakan fungsi :
a. pengkajian dan pengembangan struktur dan mekanik, pengendalian dan kontrol, penjejakan, telemetri dan komando, serta sistem stabilisasi roket dan satelit;
b. pengkajian dan pengembangan sistem propulsi dan energetik;
c. pengkajian dan pengembangan sistem ruas bumi dan misi dirgantara;
Your Correction
