Correct Article 11
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
Deputi Bidang Pengembangan Teknologi Dirgantara adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang pengembangan teknologi dirgantara, yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua.
Your Correction
