Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Deputi Bidang Penginderaan Jauh menyelenggarakan fungsi : a. penelitian dan pengembangan di bidang teknologi penginderaan jauh; b. penelitian dan pengembangan di bidang pemanfaatan data penginderaan jauh; c. sebagai bank data penginderaan jauh nasional.
Your Correction