Correct Article 8
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
Deputi Bidang Penginderaan Jauh mempunyai tugas membantu Ketua dalam melaksanakan penelitian dan pengembangan penginderaan jauh dan pemanfaatannya.
Your Correction
