Correct Article 23
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
Perincian tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja satuan organisasi di lingkungan LAPAN ditetapkan oleh Ketua setelah terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab dalam bidang pendayagunaan aparatur Negara dan Menteri/Sekretaris Negara.
Your Correction
