Correct Article 21
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
(1)Ketua diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
(2)Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua.
(3)Kepala Pusat dan Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
Your Correction
