Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1)Ketua diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN. (2)Deputi diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN atas usul Ketua. (3)Kepala Pusat dan Sekretaris diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
Your Correction