Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 20

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua adalah jabatan eselon Ia. (2) Deputi adalah jabatan eselon Ib dan setinggi-tingginya eselon Ia. (3) Kepala Pusat dan Sekretaris adalah jabatan eselon IIa
Your Correction