Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Semua unsur di lingkungan LAPAN dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan LAPAN sendiri maupun dalam hubungan antar instansi Pemerintah. (2). Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengawasi bawahannya masing-masing dan bila terjadi penyimpangan agar mengambil langkahlangkah yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction