Correct Article 3
KEPPRES Nomor 33 Tahun 1988 | Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1988 tentang LEMBAGA PENERBANGAN ANTARIKSA NASIONAL
Current Text
Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, LAPAN menyelenggarakan fungsi :
a. mempersiapkan perumusan kebijaksanaan sebagai bahan pertimbangan bagi PRESIDEN dalam MENETAPKAN pokok-pokok kebijaksanaan nasional di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi dirgantara dan pemanfaatannya;
b. melaksanakan koordinasi dalam upaya pengembangan kedirgantaraan;
c. melaksanakan penelitian dan pengembangan penginderaan jauh dan pemanfaatannya;
d. melaksanakan pengkajian dan pengembangan teknologi dirgantara;
e. melaksanakan penelitian dan pengembangan pengetahuan tentang atmosfer, ionosfer,dan matahari;
f. melaksanakan pengembangan sistem, pengkajian aspek hukum, penyiapan bahan teknis pemecahan masalah kedirgantaraan, dan pembinaan sarana ilmiah kedirgantaraan;
g. melaksanakan tugas-tugas lain yang dibebankan oleh Pemerintah.
Your Correction
